Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Mudik Lebaran I Warga Diminta Tidak Manipulasi Data Vaksinasi

Sanksi Tegas bagi Bus yang Naikkan Pemudik di Luar Terminal

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto

Awak bus mengemas barang bawaan penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (14/4/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Pengelola terminal tidak akan memberangkatkan armada bus milik PO bus yang kedapatan mengangkut penumpang tidak pada tempatnya.

JAKARTA - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara tidak memperbolehkan Perusahaan Otobus (PO) atau bus AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) mengangkut penumpang di luar terminal yang sudah dipersiapkan pemerintah.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak memastikan tidak ada terminal bayangan yang boleh beroperasi di wilayah Jakarta Utara.

"Kalau ada dan kedapatan maka dilakukan penindakan penegakan hukum," kata Harlem saat dihubungi di Jakarta Utara, kemarin.

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan Terminal Bus Tanjung Priok sebagai satu dari empat terminal Antarkota Antarprovinsi (AKAP) yang melayani mudik Lebaran 2022 selain Terminal Kampung Rambutan, Pulogebang dan Kalideres.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga menyiapkan tiga terminal bantuan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang saat arus mudik dan balik Lebaran 2022, yakni Terminal Lebak Bulus, Terminal Grogol, dan Terminal Muara Angke.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top