Sanksi Tegas bagi Bus yang Naikkan Pemudik di Luar Terminal
Awak bus mengemas barang bawaan penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Kamis (14/4/2022).
"Saat ini Sudinhub di seluruh wilayah administrasi DKI Jakarta terus melaksanakan monitoring ke lokasi-lokasi atau lingkar wilayah untuk memastikan terminal bayangan tidak ada. Karena kan pada dasarnya terminal bayangan tidak boleh," kata Harlem.
Kepala Terminal Bus Tanjung Priok Muzofar Surya Alam mewajibkan PO memampang harga tiket untuk tujuan mudik di depan kaca loket pembelian tiket terminal setempat. "Supaya jelas terlihat bagi calon penumpang yang mau membeli di situ, tujuan kemana, harganya sekian. Seluruh PO kami terapkan seperti itu," kata Muzofar.
Muzofar mengatakan, tidak akan memberangkatkan armada bus milik PO bus yang kedapatan mengangkut penumpang tidak pada tempatnya.
Demikian pula, kalau ada bus tidak laik jalan karena tidak lolos ramp check juga tidak akan diberangkatkan, sebelum menunggu pengganti kendaraan. Pengemudi pun tidak diperbolehkan membawa bus kalau tensi darahnya tinggi saat dicek kesehatannya.
Pengemudi diminta untuk diistirahatkan dulu di ruang istirahat yang disediakan oleh pengelola terminal. Atau PO bus mencari pengganti pengemudi karena ini sangat berpengaruh kepada keselamatan penumpang.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya