Jangan Ada yang Ditutupi, KPAI Desak Polisi Percepat Selesaikan Perundungan di Binus School
Korban perundungan berinisial RE (16) menyampaikan paparan pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Foto: ANTARA/Dhemas ReviyantoJakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kepolisian mempercepat penyelesaian kasus perundungan (bullying) diBinus School, Jakarta Selatan, untuk memberikankeadilan bagi korban RE (18).
"Harapannya agar kasus dugaan perundungan dan pengeroyokan di SMA Binus School Simprug, Jakarta Selatan, bisa diproses dengan cepat," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarani saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Diyah mengatakan proses pemeriksaan tentu harus berlandaskan Ayat 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lantaran kasus ini melibatkan anak di bawah umur maka harus ditangani dengan cepat.
Walaupun saat ini pelapor RE (18) sudah memasuki usia dewasa, menurut dia, insiden yang dilaporkan terjadi pada 31 Januari 2024, saat RE masih berusia di bawah umur.
"Sejak Januari hingga hari ini belum ada gelar perkara dan lain sebagainya, maka kemarin kami berkoordinasi dengan Polres Jaksel agar dipercepat," ujarnya.
Dia juga meminta Binus School untuk bisa menjamin hak anak mendapatkan pendidikan mengingat korban diketahui belum masuk sekolah selama semester 1.
Dia juga menyoroti upaya mediasi yang batal dilakukan pada Jumat (13/9) lantaran orang tua RE menolak upaya tersebut. Menurut dia, mediasi bukanlah solusi karena harus ada gelar perkara terlebih dahulu.
Karena itu, KPAI menekankan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk mengutamakan kepentingan anak. "Jadi, tidak juga hanya momentum, keluarga siapa dan lain sebagainya, tetapi tolong utamakan kepentingan terbaik anak," katanya.
Perundungan terjadi pada Selasa (30/1) dan dilaporkan kepada Polres Metro Jakarta Selatan dengan empat terlapor berinisial K, L, C dan K pada sehari setelahnya, yakni Rabu (31/1).
Kasus ini berawal dari RE yang melaporkan adanya pengeroyokan dan perundungan yang dilakukan oleh tiga orang dan ditonton 30 orang.
Binus School menyatakan tidak ditemukan indikasi perundungan, melainkan tanding satu lawan satu yang dilakukan atas persetujuan.
Kini seluruh anak yang terlibat pertandingan satu lawan satu tersebut, termasuk yang menonton telah menjalani hukuman.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
Berita Terkini
- Beijing Kecam Tindakan Pemerintah AS yang Batasi Visa Pejabat Hong Kong
- Mengagetkan Cawagub DKI Suswono Tidak Bisa Mencoblos di Pilkada Jakarta, Ternyata Ini Penyebabnya
- Waspada yang Akan Bepergian, Hujan Ringan hingga Deras Disertai Petir Mengguyur Indonesia Pada Sabtu
- Rute baru Kereta Cepat Whoosh
- Banjir Kabupaten Bandung