Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemadaman Listrik I Permen No 27/2017 tentang Pelayanan PLN Akan Direvisi

Sanksi Kompensasi PLN Diperberat

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Revisi Permen No 27/2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait layanan tenaga listrik PLN akan memperberat besaran sanksi kompensasi akibat pemadaman listrik.

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Menteri ESDM No 27/2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN (Persero) untuk memperbaiki Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Salah satu poin penting yang direvisi ialah menaikkan nilai kompensasi yang dikenakan ke PLN hingga 300 persen atau tiga kali lipat dari aturan lama.

"Dengan itu PLN akan selalu berhati-hati, sebab jika tidak, maka perusahaan itu sendiri yang rugi," ungkap Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmi Radi, pada Koran Jakarta, Senin (12/8). Aturan itu akan memacu perusahaan kelistrikan tersebut untuk meningkatkan mutu layanannya.

Fahmi mengatakan, saat ini tingkat keandalan listrik PLN sebenarnya sudah makin membaik. Itu karena PLN punya digital monitoring system untuk pantau kerusakan seluruh Indonesia. Jika pada 2016 lalu tingkat keandalan pemadamannya masih di atas 3 persen, kini tinggal di bawah satu persen.

Perbaikan tingkat keandalan pemadaman listrik PLN ini bukan hanya terjadi di Jawa, tetapi juga hingga luar Jawa, termasuk di wilayah Indonesia Timur yang sering terkena pemadaman. Itu berarti dengan aturan kenaikan beban kompensasi hingga tiga kali lipat maka tingkat keandalan pemadaman listrik PLN makin membaik.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top