![Sanksi Kompensasi PLN Diperberat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpliuzlw_resized.jpg)
Pemadaman Listrik I Permen No 27/2017 tentang Pelayanan PLN Akan Direvisi
Sanksi Kompensasi PLN Diperberat
![Sanksi Kompensasi PLN Diperberat](https://koran-jakarta.com/images/article/phpliuzlw_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Merespons revisi aturan Tingkat Mutu Layanan tersebut, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Djoko R Abumanan, mengaku pasrah dengan menyerahkan keputusan itu kepada pemerintah karena hanya operator, sementara pemerintah merupakan regulator.
Djoko menegaskan bahwa PLN tidak terlalu dilibatkan dalam pembahasan terkait revisi permen itu. Kendati demikian, Djoko tetap mengingatkan bahwa semuanya ada konsekuensinya, termasuk terkait dengan kenakan nilai kompensasi itu. Perusahaan itu harus memperkuat backup jaringan supaya listrik tidak padam lagi. "Artinya, nilai investasi yang dikeluarkan PLN juga bakal semakin meningkat," tutur Djoko. ers/E-12
Baca Juga :
Pembangunan Infrastruktur Utamakan Produk Lokal
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini
Komentar
()Muat lainnya