Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemadaman Listrik I Permen No 27/2017 tentang Pelayanan PLN Akan Direvisi

Sanksi Kompensasi PLN Diperberat

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Merespons revisi aturan Tingkat Mutu Layanan tersebut, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Djoko R Abumanan, mengaku pasrah dengan menyerahkan keputusan itu kepada pemerintah karena hanya operator, sementara pemerintah merupakan regulator.

Djoko menegaskan bahwa PLN tidak terlalu dilibatkan dalam pembahasan terkait revisi permen itu. Kendati demikian, Djoko tetap mengingatkan bahwa semuanya ada konsekuensinya, termasuk terkait dengan kenakan nilai kompensasi itu. Perusahaan itu harus memperkuat backup jaringan supaya listrik tidak padam lagi. "Artinya, nilai investasi yang dikeluarkan PLN juga bakal semakin meningkat," tutur Djoko. ers/E-12

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top