Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemadaman Listrik I Permen No 27/2017 tentang Pelayanan PLN Akan Direvisi

Sanksi Kompensasi PLN Diperberat

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Revisi Permen No 27/2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait layanan tenaga listrik PLN akan memperberat besaran sanksi kompensasi akibat pemadaman listrik.

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merevisi Peraturan Menteri ESDM No 27/2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN (Persero) untuk memperbaiki Tingkat Mutu Pelayanan (TMP). Salah satu poin penting yang direvisi ialah menaikkan nilai kompensasi yang dikenakan ke PLN hingga 300 persen atau tiga kali lipat dari aturan lama.

"Dengan itu PLN akan selalu berhati-hati, sebab jika tidak, maka perusahaan itu sendiri yang rugi," ungkap Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmi Radi, pada Koran Jakarta, Senin (12/8). Aturan itu akan memacu perusahaan kelistrikan tersebut untuk meningkatkan mutu layanannya.

Fahmi mengatakan, saat ini tingkat keandalan listrik PLN sebenarnya sudah makin membaik. Itu karena PLN punya digital monitoring system untuk pantau kerusakan seluruh Indonesia. Jika pada 2016 lalu tingkat keandalan pemadamannya masih di atas 3 persen, kini tinggal di bawah satu persen.

Perbaikan tingkat keandalan pemadaman listrik PLN ini bukan hanya terjadi di Jawa, tetapi juga hingga luar Jawa, termasuk di wilayah Indonesia Timur yang sering terkena pemadaman. Itu berarti dengan aturan kenaikan beban kompensasi hingga tiga kali lipat maka tingkat keandalan pemadaman listrik PLN makin membaik.

Rencana pemerintah yang akan menaikkan kompensasi akibat pemadaman listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) bakal membantu masyarakat di luar Jawa yang sering terkena pemadaman. Hal itu khususnya di wilayah Indonesia Timur yang rentan alami pemadaman.

Hanya saja, sambung Fahmi, aturan baru itu nanti tidak berlaku surut, karena jika demikian akan memberatkan PLN. Apalagi jika gugatan class action yang dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil dimenangkan oleh pengadilan. "Aturan itu jangan berlaku surut. Karena PLN bebannya sudah banyak. Kalau diperberat dengan regulasi baru itu maka bebannya bertambah," tegas Fahmi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ridya Mulyana, mengaku masih menggodok aturan baru tersebut. Pemberian kompensasi disesuaikan dengan lamanya pemadaman.

Kementerian ESDM merencanakan kenaikan nilai kompensasi itu dengan membandingkannya dari negara lain. "Kenaikan nilai kompensasi hingga 300 persen itu juga masih dalam pembahasan, belum menjadi keputusan final. Nantinya akan diputuskan oleh Menteri ESDM," kata Rida.

Investasi Meningkat

Merespons revisi aturan Tingkat Mutu Layanan tersebut, Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN, Djoko R Abumanan, mengaku pasrah dengan menyerahkan keputusan itu kepada pemerintah karena hanya operator, sementara pemerintah merupakan regulator.

Djoko menegaskan bahwa PLN tidak terlalu dilibatkan dalam pembahasan terkait revisi permen itu. Kendati demikian, Djoko tetap mengingatkan bahwa semuanya ada konsekuensinya, termasuk terkait dengan kenakan nilai kompensasi itu. Perusahaan itu harus memperkuat backup jaringan supaya listrik tidak padam lagi. "Artinya, nilai investasi yang dikeluarkan PLN juga bakal semakin meningkat," tutur Djoko. ers/E-12

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top