Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemadaman Listrik I Permen No 27/2017 tentang Pelayanan PLN Akan Direvisi

Sanksi Kompensasi PLN Diperberat

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Rencana pemerintah yang akan menaikkan kompensasi akibat pemadaman listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) bakal membantu masyarakat di luar Jawa yang sering terkena pemadaman. Hal itu khususnya di wilayah Indonesia Timur yang rentan alami pemadaman.

Hanya saja, sambung Fahmi, aturan baru itu nanti tidak berlaku surut, karena jika demikian akan memberatkan PLN. Apalagi jika gugatan class action yang dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil dimenangkan oleh pengadilan. "Aturan itu jangan berlaku surut. Karena PLN bebannya sudah banyak. Kalau diperberat dengan regulasi baru itu maka bebannya bertambah," tegas Fahmi.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ridya Mulyana, mengaku masih menggodok aturan baru tersebut. Pemberian kompensasi disesuaikan dengan lamanya pemadaman.

Kementerian ESDM merencanakan kenaikan nilai kompensasi itu dengan membandingkannya dari negara lain. "Kenaikan nilai kompensasi hingga 300 persen itu juga masih dalam pembahasan, belum menjadi keputusan final. Nantinya akan diputuskan oleh Menteri ESDM," kata Rida.

Baca Juga :
Pengembangan Ekraf

Investasi Meningkat
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top