Sanksi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Disiapkan
Ilustrasi – Petugas menguji emisi mobil milik warga di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
JAKARTA - Untuk memperbaiki kondisi udara Ibu Kota, Pemprov DKI tengah menyiapkan penerapan sanksi tilang untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi atau belum uji emisi. "Kita sudah mulai membahas dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Kita akan serius melaksanakan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Kamis (3/8).
Namun, Asep belum bisa memastikan waktu penerapan kebijakan tersebut. Tetapi, sanksi tilang diperkirakan akan mulai satu atau dua bulan ke depan. "Mudah-mudahan bisa kami terapkan dalam satu atau dua bulan ini," ujar Asep.
Menurut Asep,uji emisi hanya upaya kecil Pemprov DKI memperbaiki kualitas udara Ibu Kota. Sepanjang wargabelum memiliki kesadaran untuk melakukan uji emisi makakualitas udara Jakarta tidak akan berubah.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Uji Emisi Akbar (UEA) 2023 secara gratis di parkir utara Taman Margasatwa Ragunan untuk memperbaiki kualitas udara sekaligus bagian dari rangkaian HUT ke-496 Kota Jakarta dan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.
"Kendaraan bermotor Jakarta yang berusia di atas tiga tahun wajib setiap tahun melakukan uji emisi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya