Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Sanksi Hukum Pembakar Sampah Disiapkan

Foto : Antara

Bupati Tangerang A Zaki Iskandar

A   A   A   Pengaturan Font

Sanksi Hukum Pembakar Sampah Disiapkan

TANGERANG - Warga Kabupaten Tangerang yang membakar sampah diancam akan diberi sanksi tegas karena menimbulkan polusi udara. "Pembakar sampah harus ditindak secara hukum agar jera," tegas Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, Senin (21/8). Dalam waktu dekat dibahas perdanya.

Menurut Ahmed, kalau tidak dihukum, mereka akan terus membakar sampah. Dia menegaskan pemberian sanksi secara tegas itu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan. Sebab selama ini, salah satu sumber emisi buruk terhadap polusi udara adalah pembakaran sampah secara ilegal. Namun seperti pejabat lain, Ahmed tidak menjelaskan bentuk sanksi hukum yang akan dikenakan kepada pembakar sampah.

Saat ini, Kabupaten Tangerang tengah berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI untuk mengawasi pembakaran sampah liar. "Sebentar lagi kita akan bicara bersama Forkopimda, terutama dengan Polri/TNI di lapangan untuk mengawasi pembakaran-pembakaran liar," ujarnya.

AhmedZakiIskandarjuga menyatakan untuk mendukung pemberian sanksi tersebut akan segera membahas rancangan regulasi hukum. Ini akan dimasukkan dalam peraturan daerah (perda). Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menyebutkan bahwa pembakaran sampah terbuka atau ilegal yang dilakukan masyarakat menjadi salah sumber buruknya kualitas udara.

Kepala Bidang Bina Hukum dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLHK Kabupaten Tangerang, Ari Marogo, mengatakan berdasarkan data, kelompok rumah tangga atau masyarakat pada umumnya masih banyak membakar sampah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top