Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Salah Langkah Urus Papua, Pendekatan Keadilan Sosial Bisa Jadi Solusi

Foto : The Conversation/Antara

Festival Danau Sentani Papua.

A   A   A   Pengaturan Font

Pertama, dokumen RIPPP dinilai sangat kental dengan pendekatan teknokratik yang cenderung bersifat top-down. Dengan begitu, ruang partisipasi OAP, khususnya yang berada di akar rumput sangat minim.

Dalam penyusunannya, hanya segelintir pihak, utamanya pemerintah pusat, yang mendesain kebijakan, tanpa mengundang partisipasi OAP yang lebih representatif dan inklusif.

Minimnya partisipasi OAP dalam penyusunan RIPPP dapat dilihat melalui dasar hukum penyusunannya, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. UU mengamanatkan penyusunan RIPPP hanya dilakukan pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.

Artinya, negara belum sensitif terhadap konteks lokal yang menekankan pentingnya pelibatan stakeholder OAP, seperti kelompok agamawan, adat, perempuan, bahkan pemuda. Dengan begitu, negara sebenarnya belum mampu menghadirkan rasa kepemilikan bersama atas pembangunan Papua.

Baca Juga :
Pembangunan Papua

Minimnya partisipasi masyarakat akar rumput dalam penyusunan RIPPP berpotensi menebalkan sikap ketidakpercayaan OAP terhadap pembangunan yang telah dan akan dilakukan negara. Terlebih dengan adanya penganuliran peran masyarakat adat terhadap pembangunan di Papua yang masih kerap terjadi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : -
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top