Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan - Ada 3 Miliar Rupiah yang Diserahkan ke Priyo

Saksi Sebut Priyo Dapat Uang dari Proyek Al Quran

Foto : ANTARA / Reno Esnir

sidang kasus al quran - Terdakwa kasus pengadaan Al Quran, Fahd Al Fouz (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7). Sidang lanjutan tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum sejumlah tiga orang saksi.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam dakwaan disebutkan, Fadh mengajak Vasko Ruseimy, Syamsurachman, dan Rizky Moelyoputro untuk ikut menjadi perantara pengadaan laboratorium MTs dan Al Quran dengan imbalan ikut memperoleh uang didasarkan pada nilai pekerjaan pengadaan barang/jasa.

Hasil perhitungan fee tersebut adalah pertama, dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar 31,2 miliar rupiah. Dengan pembagian fee, Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu 2 persen, kantor 0,5 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen.

Selanjutnya, fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar 22 miliar rupiah yaitu Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5 persen, Vasko/Syamsu 3 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5 persen, Fadh sebesar 5 persen, Dendy sebesar 4 persen, serta kantor 1 persen.

Ketiga, fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar 50 miliar rupiah diberikan kepada Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 8 persen, Vasko/Syamsu 1,5 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen, dan kantor 1 persen. mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top