Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan - Ada 3 Miliar Rupiah yang Diserahkan ke Priyo

Saksi Sebut Priyo Dapat Uang dari Proyek Al Quran

Foto : ANTARA / Reno Esnir

sidang kasus al quran - Terdakwa kasus pengadaan Al Quran, Fahd Al Fouz (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7). Sidang lanjutan tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum sejumlah tiga orang saksi.

A   A   A   Pengaturan Font

"Saya tahu uang itu untuk Priyo karena saya dengar dari Pak Ketum waktu itu sudah selesai acara pekerjaan, ada Sekjen bang Deny bertanya ada kewajiban diberikan ke PBS (Priyo Budi Santoso). Ketum katakan ya sesuai arahan bos saja, maksudnya bang Zul (Zulkarnaen Djabbar yang merupakan ayah dari Dendy)," jelas Samsu.

Dari Rekanan

Dalam sidang 20 Juli 2017, Dendy mengatakan ada tiga miliar rupiah yang diserahkan ke Priyo. Penyerahan uang dilakukan oleh Fadh dan Dendy di rumah Priyo. Uang yang berasal dari rekanan pengadaan Al Quran itu diberikan karena Priyo-lah memberitahukan pengadaan Al Quran ke Zulkarnaen Djabar.

"Saya tidak melihat langsung penyerahan, tapi berdasarkan cerita dari Ketum dan Sekjen, diserahkan Dendy ke mas Agus Supriyanto, adiknya (Priyo)," tambah Syamsu.

Sementara itu, saksi lain dalam sidang tersebut yaitu Vasko Ruseimy yang juga anggota Gema MKGR saat itu tidak mengetahui apakah Priyo menerima uang atau tidak. "Saya tidak tahu Priyo terima atau tidak, saya tidak ikut penyerahan uang dan tidak dengar dari pihak lain," kata Vasko.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top