Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Penyuapan - Ada 3 Miliar Rupiah yang Diserahkan ke Priyo

Saksi Sebut Priyo Dapat Uang dari Proyek Al Quran

Foto : ANTARA / Reno Esnir

sidang kasus al quran - Terdakwa kasus pengadaan Al Quran, Fahd Al Fouz (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7). Sidang lanjutan tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum sejumlah tiga orang saksi.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor terungkap bahwa Priyo Budi Santoso disebut menerima uang dari proyek pengandaan Al Quran di Kementerian Agama.

JAKARTA - Wakil Ketua DPR 2009-2014, Priyo Budi Santoso, disebut menerima uang dari proyek pengandaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama (Kemenag). Penyebutan ini disampaikan oleh saksi Syamsurachman dalam sidang Tipikor Jakarta.

"Pernah suatu hari kita ramai-ramai ke PBS (Priyo Budi Santoso). Pada saat itu, Ketum dan Sekjen minta saya untuk datang ke sana. Saya lihat Ketum dan Sekjen masuk ke ruangan itu bawa tas. Saya tidak tanya apa-apa," kata saksi Syamsurachman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/7).

Syamsurachman menambahkan, setelah selesai acara, di kantor baru disampaikan beliau (tas) itu setoran buat PBS (Priyo Budi Santoso). Syamsu bersaksi untuk Fadh El Fouz, yang didakwa menerima 3,411 miliar rupiah dari pengusaha terkait dengan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan pengandaan Al Quran tahun anggaran 2011-2012 di Kemenag. Syamsu adalah anak buah Fadh El Fouz.

Ketua Umum (Ketum) yang dimaksud Syamsu adalah Fadh yang saat itu menjadi Ketum Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (Gema MKGR), sedangkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) yang dimaksud adalah Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra. Dendy sedang menjalani hukuman 8 tahun penjara dalam perkara yang sama sejak 2013.

"Saya tahu uang itu untuk Priyo karena saya dengar dari Pak Ketum waktu itu sudah selesai acara pekerjaan, ada Sekjen bang Deny bertanya ada kewajiban diberikan ke PBS (Priyo Budi Santoso). Ketum katakan ya sesuai arahan bos saja, maksudnya bang Zul (Zulkarnaen Djabbar yang merupakan ayah dari Dendy)," jelas Samsu.

Dari Rekanan

Dalam sidang 20 Juli 2017, Dendy mengatakan ada tiga miliar rupiah yang diserahkan ke Priyo. Penyerahan uang dilakukan oleh Fadh dan Dendy di rumah Priyo. Uang yang berasal dari rekanan pengadaan Al Quran itu diberikan karena Priyo-lah memberitahukan pengadaan Al Quran ke Zulkarnaen Djabar.

"Saya tidak melihat langsung penyerahan, tapi berdasarkan cerita dari Ketum dan Sekjen, diserahkan Dendy ke mas Agus Supriyanto, adiknya (Priyo)," tambah Syamsu.

Sementara itu, saksi lain dalam sidang tersebut yaitu Vasko Ruseimy yang juga anggota Gema MKGR saat itu tidak mengetahui apakah Priyo menerima uang atau tidak. "Saya tidak tahu Priyo terima atau tidak, saya tidak ikut penyerahan uang dan tidak dengar dari pihak lain," kata Vasko.

Dalam dakwaan disebutkan, Fadh mengajak Vasko Ruseimy, Syamsurachman, dan Rizky Moelyoputro untuk ikut menjadi perantara pengadaan laboratorium MTs dan Al Quran dengan imbalan ikut memperoleh uang didasarkan pada nilai pekerjaan pengadaan barang/jasa.

Hasil perhitungan fee tersebut adalah pertama, dari pekerjaan pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar 31,2 miliar rupiah. Dengan pembagian fee, Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6 persen, Vasko/Syamsu 2 persen, kantor 0,5 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 1 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen.

Selanjutnya, fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 dengan nilai sekitar 22 miliar rupiah yaitu Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 6,5 persen, Vasko/Syamsu 3 persen, PBS (Priyo Budi Santoso) sebesar 3,5 persen, Fadh sebesar 5 persen, Dendy sebesar 4 persen, serta kantor 1 persen.

Ketiga, fee dari pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012 dengan nilai sekitar 50 miliar rupiah diberikan kepada Senayan (Zulkarnaen Djabar) sebesar 8 persen, Vasko/Syamsu 1,5 persen, Fadh sebesar 3,25 persen, Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sebesar 2,25 persen, dan kantor 1 persen. mza/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top