Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Korupsi - Jangan karena Uang 200 Juta Rupiah Nyawa Terancam

Saksi Pelapor Harus Dilindungi

Foto : Koran Jakarta / M Fachri

diskusi soal korupsi - Anggota Fraksi PPP di MPR, Arsul Sani (kiri) bersama Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjadi pembicara dalam Diskusi Empat Pilar MPR di Media Center, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/10). Diskusi yang mengangjat tema “PP 43/2018 dengan TA P MPR No XI/1998 Sinergi Berantas Korupsi ?” ini mencoba membahas kemelut terbitnya PP 43/2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga 200 juta rupiah.

A   A   A   Pengaturan Font

Ia juga tidak sependapat dengan pendapat Ketua KPK, Agus Rahardjo yang meminta premi dalam PP tersebut dimasukkan ke dalam putusan pengadilan. Sebab premi dalam putusan pengadilan adalah wewenang yang dimiliki eksekutif dalam hal ini pemerintah."Beda kewenangan bila premi dimasukkan dalam putusan pengadilan," tegasnya.

rag/tri/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top