Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Korupsi - Jangan karena Uang 200 Juta Rupiah Nyawa Terancam

Saksi Pelapor Harus Dilindungi

Foto : Koran Jakarta / M Fachri

diskusi soal korupsi - Anggota Fraksi PPP di MPR, Arsul Sani (kiri) bersama Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menjadi pembicara dalam Diskusi Empat Pilar MPR di Media Center, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (12/10). Diskusi yang mengangjat tema “PP 43/2018 dengan TA P MPR No XI/1998 Sinergi Berantas Korupsi ?” ini mencoba membahas kemelut terbitnya PP 43/2018 yang mengatur pelapor kasus korupsi dan suap bisa mendapat hadiah hingga 200 juta rupiah.

A   A   A   Pengaturan Font

Misalnya saja, dalam PP tersebut disebutkan, masyarakat yang memberikan informasi valid kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal 200 juta rupiah. Di satu sisi aturan itu sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi namun di sisi lain, keselamatan pelapor terancam.

Pasalnya, Arsul tak melihat ada aturan terkait jaminan perlindungan yang diberikan kepada pelapor. Hal tersebut mengacu pada adanya ketentuan bagi masyarakat yang ingin melapor harus menyerahkan identitasnya kepada pihak-pihak terkait. "Jangan hanya karena pemberian hadiah 200 juta bagi pelapor tetapi setelah itu hidupnya menjadi penuh ancaman," tegasnya.

Bergantung Aparat

Menanggapi itu, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar berpendapat, efektivitas PP 43/2018 tersebut bergantung kepada aparat penegak hukum dan budaya hukumnya. Ia mengatakan, sejauh mana aparat dan masyarakat sudah memiliki gambaran bagaimana merespon PP tersebut dalam pemberantasan korupsi dengan benar, sehingga ketika ada masyarakat melapor tindak pidana korupsi tidak ada tujuan tertentu atau ditunggangi oknum tertentu.

Apalagi yang dimaksud dengan premi 200 juta ripiah terhadap masyarakat yang memberikan informasi valid kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi baru bisa diterima sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), eksekusi hingga keuntungan dari kerugian negara tersebut disetor ke negara terlebih dahulu.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top