Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

Saksi Keluhkan Hanya PT DGI yang Jadi Terdakwa

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris, mengeluhkan hanya PT DGI yang dijadikan terdakwa korupsi korporasi, padahal banyak perusahaan lain yang memberikan fee. Pemberian fee dilakukan karena ingin bersaing dengan BUMN, akhirnya mereka bersedia terima 15 persen.

"BUMN juga (memberikan fee) begitu karena ingin dapat proyek. Namun, yang diadili cuma kami saja. Yang lain tidak diadili. Yang dapat dari Nazarudin bukan kami saja," kata El Idris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/10).

El Idris menjadi saksi untuk PT Nusa Konstruksi Enjineering (semula bernama PT DGI) yang didakwa merugikan keuangan negara dari proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada tahun anggaran 2009 dan 2010 sebesar 25,953 miliar rupiah.

El Idris adalah bekas narapidana yang sudah menjalani vonis dua tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan karena melakukan korupsi dalam kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.

"Karena saingan dengan BUMN yang lain, BUMN kasih segini, masa kami tidak berani? Kami kan cari proyek, seterusnya lebih gampang, apalagi setelah itu dia (Nazaruddin) jadi anggota DPR. Dia tidak banyak nongol, yang lebih banyak Rosa. Fee-nya kami tawar-tawar, awalnya mereka maunya banyak," tambah El Idris.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top