Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

Saksi Keluhkan Hanya PT DGI yang Jadi Terdakwa

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI), Mohammad El Idris, mengeluhkan hanya PT DGI yang dijadikan terdakwa korupsi korporasi, padahal banyak perusahaan lain yang memberikan fee. Pemberian fee dilakukan karena ingin bersaing dengan BUMN, akhirnya mereka bersedia terima 15 persen.

"BUMN juga (memberikan fee) begitu karena ingin dapat proyek. Namun, yang diadili cuma kami saja. Yang lain tidak diadili. Yang dapat dari Nazarudin bukan kami saja," kata El Idris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/10).

El Idris menjadi saksi untuk PT Nusa Konstruksi Enjineering (semula bernama PT DGI) yang didakwa merugikan keuangan negara dari proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana pada tahun anggaran 2009 dan 2010 sebesar 25,953 miliar rupiah.

El Idris adalah bekas narapidana yang sudah menjalani vonis dua tahun penjara ditambah denda 200 juta rupiah subsider enam bulan kurungan karena melakukan korupsi dalam kasus pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Sumatera Selatan 2010-2011.

"Karena saingan dengan BUMN yang lain, BUMN kasih segini, masa kami tidak berani? Kami kan cari proyek, seterusnya lebih gampang, apalagi setelah itu dia (Nazaruddin) jadi anggota DPR. Dia tidak banyak nongol, yang lebih banyak Rosa. Fee-nya kami tawar-tawar, awalnya mereka maunya banyak," tambah El Idris.

El Idris ditunjukkan tabel proyek oleh Mindo Rosalina Manulang yaitu bagian marketing Anugerah Grup, milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, mana saja yang dapat dikerjakan.

"Saya kan dikasih lihat berkas yang diambil KPK dari kantor Nazarudin, tabelnya, regulasinya, ada tulisannya. Rosa juga bilang kepada saya, ini Pak Idris yang mengerjakan ya," ungkap El Idris.

Mencari Keadilan

Menurut El Idris, saat Nazaruddin ditangkap pada bulan Agustus 2011, pimpinan KPK saat itu, Busyro Muqoddas, menceritakan ada 36 proyek senilai enam triliun rupiah yang ada dalam tabel tersebut.

"Yang kami dapat cuma satu triliun rupiah, yang lima triliun rupiah ke mana? Itu yang saya pikir. Ini pengadilan, kami mencari keadilan," tambah El Idris.

Menurut El Idris, kondisi PT DGI saat ini sulit karena sedang menjalani proses hukum hingga 7,5 tahun sehingga bank tidak mau memberikan kredit kepada perusahaan itu. Kasihan NKE sudah tidak punya duit benar. Sebelumnya karyawan 2.600 orang, sekarang karyawan 1.200. Mungkin lebih sedikit lagi, PT DGI mau dihukum apalagi. Para karyawan menanggung keluarga," ungkap El Idris.

"Apa yang Bapak sampaikan tadi akan kami serap," kata jaksa penuntut umum KPK, Lie Putra Setiawan.

mza/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top