Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - 4 PNS Kementerian PUPR Dikonfirmasi Pemberian Uang Suap

Saksi Kasus Proyek SPAM Dicegah ke Luar Negeri

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk memperlancar penyidikan, KPK mencegah ke luar negeri satu saksi kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri satu saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto (BSU).

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan tindakan pelarangan seseorang ke luar negeri dalam penyidikan dengan tersangka BSU, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (12/2).

Satu orang yang dicegah itu adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Kementerian PUPR 2014-2016, Tampang Bandaso. Menurut Febri, Tampang dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama terhitung sejak 23 Januari sampai dengan 23 Juli 2019. Tampang pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Suharto pada 21 Januari 2019.

Baca Juga :
TKI Tenggelam

Masih Dibutuhkan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top