Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan - 4 PNS Kementerian PUPR Dikonfirmasi Pemberian Uang Suap

Saksi Kasus Proyek SPAM Dicegah ke Luar Negeri

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk memperlancar penyidikan, KPK mencegah ke luar negeri satu saksi kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri satu saksi dalam penyidikan kasus suap pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018 di Kementerian PUPR. Pencegahan dilakukan terkait penyidikan dengan tersangka Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto (BSU).

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi untuk melakukan tindakan pelarangan seseorang ke luar negeri dalam penyidikan dengan tersangka BSU, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (12/2).

Satu orang yang dicegah itu adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis Kementerian PUPR 2014-2016, Tampang Bandaso. Menurut Febri, Tampang dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama terhitung sejak 23 Januari sampai dengan 23 Juli 2019. Tampang pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Suharto pada 21 Januari 2019.

Masih Dibutuhkan

Menurut Febri, karena masih dibutuhkan keterangan Tampang dalam proses penyidikan ini maka perlu dilakukan pencegahan ke luar negeri. Hal ini dilakukan agar saat dibutuhkan keterangan, saksi berada di Indonesia.

Sebelumnya Febri mengatakan KPK memanggil empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian PUPR sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pelaksanaan proyek pembangunan SPAM TA 2017-2018 di Kementerian PUPR. Mereka diperiksa untuk tersangka Budi Suharto. Keempat PNS Kementerian PUPR yang dipanggil itu adalah Budi Mulyo Utomo, Eddy Rachmat, Halid Saleh, dan Abu Bakar Idrus.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait proses pemberian uang dari PT Wijaya Kusuma Emindo terkait dugaan kasus suap pelaksanaan proyek SPAM. KPK juga mendalami pengetahuan saksi terkait proses penerimaan uang dan transaksi keuangan dalam pelaksanaan proyek SPAM.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi adalah Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto (BSU), Direktur PT Wijaya Kusuma Emindo, Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).

Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar (TMN), dan Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa. Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top