Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Suap l Saipul Terbukti Menyuap Hakim untuk Perkara Asusila

Saipul Divonis 3 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil (tengah), menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). Majelis Hakim menyatakan Saipul terbukti melakukan tindak pidana korupsi

A   A   A   Pengaturan Font

Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun yang dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya dengan amar putusan terbukti besalah melanggar pasal 292 KUHP.

Samsul lalu menyerahkan uang 300 juta rupiah kepada Berthanatalia di restoran Singapura Club House Kemayoran seusai pembacaan vonis, namun uang yang diberikan ke Rohadi hanya 250 juta rupiah yang pemberiannya dilakukan oleh Bertha pada 15 Juni 2016 di area parkir kampus Universitas 17 Agustus. Pasca penyerahan, keduanya ditangkap KPK.

Saipul mengetahui dari media Berthanatalia ditangkap petugas KPK sehingga beberapa kali menghubungi asistennya Aminudin untuk menanyakan kebenaran berita tersebut dan menanyakan keberadaan Samsul Hidayatullah kemdian Saipul juga berpesan kepada Aminudin agar bersembunyi dan membuang HP berikut nomornya.

Samsul juga meminta Aminudin agar tidak mengakui pernah mendapat kuasa dari Saipul untuk mengambil uang dari rekening di BNI Syariah dan tidak mengakui bahwa uang itu adalah uang Saipul.

Saipul saat ini sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top