Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sidang Suap l Saipul Terbukti Menyuap Hakim untuk Perkara Asusila

Saipul Divonis 3 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil (tengah), menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). Majelis Hakim menyatakan Saipul terbukti melakukan tindak pidana korupsi

A   A   A   Pengaturan Font

Hakim menyatakan Saipul terbukti memberikan uang 250 juta rupiah kepada Rohadi terkait pengurusan perkara asusila.

JAKARTA - Penyanyi Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara ditambah denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar 250juta untuk pengurusan kasus asusila.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun ditambah denda 100 juta rupiah dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/7).

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Saipul divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.Hakim menyatakan Saipul terbukti bersama-sama dengan tim pengacaranya yaitu Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah memberikan uang 250 juta rupiah kepada Rohadi terkait pengurusan perkara asusila Saipul.

Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Mas'ud, Viktor Pakpahan, Ugo dan Titi Sansiwi juga mengenyampingkan kesaksian Rohadi yang menyatakan bahwa uang 250 juta rupiah itu ditujukan untuk hakim Ifa Sudewi.

Baca Juga :
Wisata Akuarium

Perkara Pencabulan

Saipul Jamil dalam perkara pencabulan yang ditangani majelis hakim di pengadilan negeri Jakarta Utara dituntut penjara 7 tahun dan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan berdasarkan pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Rohadi sebagai panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara lalu meminta agar disediakan uang 500 juta rupiah agar perkara yang dipimpin hakim Ifa Sudewi itu bisa diputus pidana penjara selama 1 tahun, Kasman menanyakan apakah jumlah itu bisa diubah.

Namun, Bertha mengatakan tidak bisa, karena terlalu berisiko yaitu putusan terjun bebas dari 7 tahun menjadi 1 tahun. Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni 2016, Rohadi kembali menyarankan agar putusan perkara Saipul dilakukan pengurusan dan minta untuk disediakan uang yang turun menjadi 400 juta rupiah.

Pada 14 Juni 2016 asisten Saipul, Aminuddin mengambil 500 juta rupiah dari rekening Saipul di BNI Syariah cabang Jakarta Utara atas permintaan Samsul. Samsul akhirnya hanya bersedia memberikan 300 juta rupiah. Bertha menyampaikan kepada Rohadi, bahwa hanya akan memberikan uang sebesar 300 juta rupiah, dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus pidana penjara 1 tahun sebagaimana disampaikan Rohadi sebelumnya.

Putusan Saipul Jamil pun menyatakan bahwa ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun yang dalam pertimbangannya menyatakan tidak terbukti unsur paksaan dengan ancaman kekerasan terhadap korban maupun korban tidak dalam keadaan tidak berdaya dengan amar putusan terbukti besalah melanggar pasal 292 KUHP.

Samsul lalu menyerahkan uang 300 juta rupiah kepada Berthanatalia di restoran Singapura Club House Kemayoran seusai pembacaan vonis, namun uang yang diberikan ke Rohadi hanya 250 juta rupiah yang pemberiannya dilakukan oleh Bertha pada 15 Juni 2016 di area parkir kampus Universitas 17 Agustus. Pasca penyerahan, keduanya ditangkap KPK.

Saipul mengetahui dari media Berthanatalia ditangkap petugas KPK sehingga beberapa kali menghubungi asistennya Aminudin untuk menanyakan kebenaran berita tersebut dan menanyakan keberadaan Samsul Hidayatullah kemdian Saipul juga berpesan kepada Aminudin agar bersembunyi dan membuang HP berikut nomornya.

Samsul juga meminta Aminudin agar tidak mengakui pernah mendapat kuasa dari Saipul untuk mengambil uang dari rekening di BNI Syariah dan tidak mengakui bahwa uang itu adalah uang Saipul.

Saipul saat ini sedang menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top