Saipul Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil (tengah), menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). Majelis Hakim menyatakan Saipul terbukti melakukan tindak pidana korupsi
Perkara Pencabulan
Saipul Jamil dalam perkara pencabulan yang ditangani majelis hakim di pengadilan negeri Jakarta Utara dituntut penjara 7 tahun dan denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan berdasarkan pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Rohadi sebagai panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara lalu meminta agar disediakan uang 500 juta rupiah agar perkara yang dipimpin hakim Ifa Sudewi itu bisa diputus pidana penjara selama 1 tahun, Kasman menanyakan apakah jumlah itu bisa diubah.
Namun, Bertha mengatakan tidak bisa, karena terlalu berisiko yaitu putusan terjun bebas dari 7 tahun menjadi 1 tahun. Usai pembacaan nota pembelaan pada 10 Juni 2016, Rohadi kembali menyarankan agar putusan perkara Saipul dilakukan pengurusan dan minta untuk disediakan uang yang turun menjadi 400 juta rupiah.
Pada 14 Juni 2016 asisten Saipul, Aminuddin mengambil 500 juta rupiah dari rekening Saipul di BNI Syariah cabang Jakarta Utara atas permintaan Samsul. Samsul akhirnya hanya bersedia memberikan 300 juta rupiah. Bertha menyampaikan kepada Rohadi, bahwa hanya akan memberikan uang sebesar 300 juta rupiah, dengan alasan putusan perkara Saipul tidak akan diputus pidana penjara 1 tahun sebagaimana disampaikan Rohadi sebelumnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya