Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Sidang Suap l Saipul Terbukti Menyuap Hakim untuk Perkara Asusila

Saipul Divonis 3 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Saipul Jamil (tengah), menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (31/7). Majelis Hakim menyatakan Saipul terbukti melakukan tindak pidana korupsi

A   A   A   Pengaturan Font

Hakim menyatakan Saipul terbukti memberikan uang 250 juta rupiah kepada Rohadi terkait pengurusan perkara asusila.

JAKARTA - Penyanyi Saipul Jamil divonis tiga tahun penjara ditambah denda 100 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebesar 250juta untuk pengurusan kasus asusila.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tiga tahun ditambah denda 100 juta rupiah dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Baslin Sinaga di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/7).

Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar Saipul divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.Hakim menyatakan Saipul terbukti bersama-sama dengan tim pengacaranya yaitu Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman serta kakak Saipul, Samsul Hidayatullah memberikan uang 250 juta rupiah kepada Rohadi terkait pengurusan perkara asusila Saipul.

Majelis hakim yang terdiri atas Baslin Sinaga, Mas'ud, Viktor Pakpahan, Ugo dan Titi Sansiwi juga mengenyampingkan kesaksian Rohadi yang menyatakan bahwa uang 250 juta rupiah itu ditujukan untuk hakim Ifa Sudewi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top