RUU TPKS Sudah Cukup Progresif
Peneliti Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (Puskapa), Clara Siagian
"Dalam RUU ini juga diperkenalkan pelayanan terpadu berupa penyelenggaraan layanan terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi korban. Juga keluarga korban atau saksi tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya.
Clara menambahkan, karena korban tidak selalu perempuan atau anak, maka Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) harus dapat juga memperluas jangkauan penerima layanan bagi korban kekerasan seksual. Ini baik untuk perempuan, anak, atau laki-laki.
Hal ini termasuk kelompok minoritas gender atau kelompok lainnya tanpa diskriminasi. Harus dipastikan ketika nantinya UPTD PPA memberikan layanan kepada korban, selain perempuan dan anak, tidak akan "dianggap" melanggar proses.
"Implementasi layanan dalam UPTD PPA juga tidak kemudian menghilangkan peran unit layanan lain yang sudah tersedia dan berkembang. Ini di tingkatan pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangan mereka," ujarnya.
Apresiasi
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya