Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Hukum -- Perlu Jaminan Implementasi Layanan secara Inklusif

RUU TPKS Sudah Cukup Progresif

Foto : istimewa

Peneliti Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (Puskapa), Clara Siagian

A   A   A   Pengaturan Font

Pengesahan tingkat I RUU TPKS patut diapresiasi. Sebab banyak rumusan yang memberi penguatan pada korban dan hukum acara.

JAKARTA- Secara substansi, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dinilai cukup maju. Banyak penguatan pada aspek hukum acara. Ada juga penguatan hak korban dan keteraturan pengaturan tindak pidana. Demikian dikatakan Peneliti Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia (Puskapa), Clara Siagian, di Jakarta, Kamis (7/4).

Namun, dia memberi catatan. Salah satunya, tentang sinkronisasi dengan revisi UU ITE. Menurutnya harus ada jaminan sinkronisasi dengan revisi UU ITE. "Secara progresif pemerintah dan DPR juga memasukkan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dalam Pasal 14 RUU TPKS. Isinya melarang perekaman, transmisi dan penguntitan orang lain atau konten pribadi orang lain tanpa persetujuan," katanya.

Dengan demikian, kata dia, rezim pengaturan tentang penyebaran konten pribadi harus didasarkan pada persetujuan. Ketika dilakukan dengan tidak berdasar persetujuan, maka orang tersebut dinyatakan sebagai korban, bukan pelaku.

Maka, Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang berorientasi pada konten, bukan konsen harus dihapuskan dalam revisi UU ITE. Sedangkan untuk pelarangan penyebaran konten kesusilaan yang dikehendaki sudah dijangkau UU Pornografi. "Maka, tidak ada lagi kepentingan mempertahankan Pasal 27 ayat (1) UU ITE," katanya.

Catatan lainnya, kata Clara, soal jaminan implementasi pemberian layanan kepada semua korban secara inklusif. Ini terlepas dari latar belakang sosial, ekonomi, agama, gender dan identitas sosial lainnya. Dalam Pasal 1 angka 4 RUU TPKS disebutkan bahwa korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi atau sosial akibat tindak pidana kekerasan seksual.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top