![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
RUU Sisdiknas Terbuka dengan Masukan Masyarakat
Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM), Kemendikbudristek, Anang Ristanto
Foto: AntaranewsJAKARTA - Kepala Biro Kerja sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM), Kemendikbudristek, Anang Ristanto mengatakan penyusunan Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak terburu-buru. Pelaksanaannya pun terbuka terhadap masukan masyarakat.
"Penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan masyarakat dan tidak dilaksanakan dengan terburu-buru," ujarnya, kepada awak media, di Jakarta, Rabu (2/6).
Menurut Anang, saat ini RUU Sisdiknas masih berproses dan menerima masukan dari berbagai ahli serta pemangku kepentingan. Diskusi draf lintas kementerian juga dilakukan untuk nantinya dilaporkan dalam rapat yang dipimpin Presiden.
"Termasuk adanya masukan maupun kekhawatiran atau kendala lainnya akan dilaporkan juga," tandasnya.
Sebelumnya, diketahui Presiden RI Joko Widodo akan memanggil Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terkait revisi UU Sisdiknas. Hal ini setelah adanya pertemuan antara Presiden dengan Aliansi Penyelenggara Pendidikan Indonesia (APPI) membicarakan hal-hal substantif sektor pendidikan, salah satunya revisi UU Sisdiknas.
Belum Waktunya
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, mengungkapkan pembahasan RUU Sisdiknas belum sampai ke Presiden sebab memang belum waktunya mengetahui tentang substansi RUU tersebut. Dia mengatakan, revisi UU Sisdiknas masuk dalam longlist daftar panjang prolegnas tahun 2019 hingga tahun 2024.
"Pembahasan tentang substansi RUU itu memang belum waktunya sampai ke presiden," jelasnya.
Dia menuturkan, saat ini Kemendikbudristek tengah mempersiapkan naskah akademik dan draf RUU untuk diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dengan begitu, revisi UU Sisdiknas bisa masuk ke dalam shortlist prolegnas prioritas Tahun 2022.
Dia menjelaskan, proses revisi UU Sisdiknas ini masih pada tahap yang sangat awal dan prosesnya pun panjang. Dalam waktu dekat Presiden bakal memanggil menteri terkait untuk melaporkan substansinya.
"Dalam waktu dekat ini kami akan jadwalkan agar para menteri melaporkan substansinya ke Pak Presiden," katanya.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, mengatakan revisi UU Sisdiknas masih sesuai tahapan pembentukan Undang-undang. Saat ini masih dalam tahap perencanaan.
"RUU Sisdiknas sendiri bertujuan untuk menjamin keberlangsungan transformasi pendidikan yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah menuju visi SDM Indonesia yang unggul dan berkarakter," jelasnya.
Berita Trending
- 1 Kepala Otorita IKN Pastikan Anggaran untuk IKN Tidak Dipangkas, tapi Akan Lapor Menkeu
- 2 Masyarakat Bisa Sedikit Lega, Wamentan Jamin Stok daging untuk Ramadan dan Lebaran aman
- 3 SPMB Harus Lebih Fleksibel daripada PPDB
- 4 Polemik Pagar Laut, DPR akan Panggil KKP
- 5 Peningkatan PDB Per Kapita Hanya Dinikmati Sebagian Kecil Kelompok Ekonomi
Berita Terkini
-
Gempa M5,2 Guncang Pesisir Barat Lampung, Warga Diminta Waspada
-
Jelang Hari Valentine, Yovie & Nuno Hadirkan Versi Baru "Bunga Jiwaku"
-
Menhan RI-AS Bahas Penguatan Keamanan Kawasan Indo-Pasifik
-
Trump Hentikan Tarif untuk Jutaan Paket Bernilai Rendah dari Tiongkok
-
Kemlu RI: Pemerintah Sudah Bersiap Hadapi Dampak Penutupan USAID