RUU Perampasan Aset Dinilai Permudah Berantas Kejahatan
KPK memasang plang penyitaan di salah satu aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Foto: ANTARA/Humas KPKPADANG - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika disahkan menjadi undang-undang akan mempermudah pemerintah memberantas tindak pidana ekonomi dan kejahatan keuangan.
"Pemberantasan tindak pidana ekonomi dan keuangan, termasuk korupsi ini terkait dengan efek jera koruptor," katanya pada webinar bertajuk "Quo Vadis RUU Perampasan Aset: Jalan Terjal Pengembalian Kerugian Negara" yang diadakan Kombad Justitia Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (13/5).
Selama ini, ujar dia, pemerintah atau penegak hukum belum bisa menyita aset hasil kejahatan para koruptor secara maksimal dan mengembalikan keuangan negara karena hingga kini belum ada aturan yang jelas untuk menyita aset hasil tindak kejahatan itu.
Ia mengatakan berbagai kejahatan tindak pidana ekonomi, narkoba, korupsi, perpajakan, dan lain sebagainya dinilai belum sepenuhnya berhasil diberantas. Pencegahan atau penindakan yang selama ini dilakukan belum bisa memberikan efek jera yang signifikan.
Idealnya, kata dia, perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku kejahatan ekonomi. Apalagi, jika ditelisik lebih jauh tidak sedikit aset hasil kejahatan yang kembali dinikmati pelaku usai menjalani hukuman.
"Jangan sampai muncul paradigma dari koruptor siap menjalani hukuman namun yang penting harta hasil kejahatannya tidak hilang," kata dia.
Khusus harta hasil kejahatan yang dikuasai secara langsung oleh koruptor, katanya, maka negara akan mudah menyita atau merampasnya. Apalagi, pelaku kejahatan ekonomi memiliki banyak cara, misalnya legal engineeringataufinancial engineering.
"Jadi seolah-olah melakukan sesuatu yang legal padahal ilegal," ujarnya.
Bahkan, ujar dia, tak jarang pelaku kejahatan menggunakan nama orang lain (nomine) untuk melindungi harta kekayaannya. Jika merujuk pada penerapan instrumen hukum saat ini, maka pemerintah khususnya penegak hukum akan kesulitan mengusut atau menjangkaunya.
"Sebab, beban pembuktiannya ada pada penegak hukum bukan pelaku," jelas dia.
Berita Trending
- 1 Kunto Aji Persembahkan Video Musik "Melepas Pelukan Ibu" yang Penuh Haru di Hari Ibu
- 2 Kasihan, Mulai Tahun Depan Jepang Izinkan Penembakan Beruang
- 3 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 4 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu
Berita Terkini
- Sinergi BUMD, Bank DKI Dorong Digitalisasi Sistem Pembayaran PAM Jaya
- Tiga Peralatan Dapur Praktis yang Wajib Dimiliki Wanita Sibuk
- Sering Diabaikan, Ketahui Tips Jaga Kesehatan pada Momen Liburan
- Tumbuh Positif, VIVA Terus Perkuat Lini Bisnis Digital
- Tertabrak Burung, Pesawat Penumpang Azerbaijan Jatuh di Kazakhstan