Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi -- DPR Sebut Akan Proses RUU Perampasan Aset Sesuai Mekanisme

RUU Perampasan Aset Bakal Beri Efek Jera Koruptor

Foto : istimewa

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto

A   A   A   Pengaturan Font

RUU Perampasan Aset dinilai sebagai langkah progresif yang bisa memberikan efek jera kepada koruptor dan akan menjadi salah satu cara memberantas praktik korupsi.

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dinilai bakal memberikan efek jera bagi para koruptor.

"RUU itu dapat memaksimalkan pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum saat ini. Saya yakin akan menahan laju korupsi dan mudah-mudahan akan menjadi efek jera," kata Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto di Jakarta, Kamis (11/5).

Menurut Didik, upaya memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil tindak pidana adalah salah satu cara jitu untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air. "Perlu langkah yang lebih progresif lagi untuk memperkuatnya, salah satunya melalui pembentukan instrumen undang-undang perampasan aset," tegasnya.

Namun, Didik tidak setuju jika ada wacana dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang akan menempatkan narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Didik menilai langkah tersebut bukan merupakan solusi untuk menimbulkan efek jera.

"Jika konsep efek jera yang dituju, maka untuk jangka panjang menempatkan narapidana korupsi di Nusakambangan saya rasa bukanlah solusi permanen," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top