Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi -- DPR Sebut Akan Proses RUU Perampasan Aset Sesuai Mekanisme

RUU Perampasan Aset Bakal Beri Efek Jera Koruptor

Foto : istimewa

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana dinilai bakal memberikan efek jera bagi para koruptor.

"RUU itu dapat memaksimalkan pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum saat ini. Saya yakin akan menahan laju korupsi dan mudah-mudahan akan menjadi efek jera," kata Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto di Jakarta, Kamis (11/5).

Menurut Didik, upaya memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil tindak pidana adalah salah satu cara jitu untuk memberantas praktik korupsi di Tanah Air. "Perlu langkah yang lebih progresif lagi untuk memperkuatnya, salah satunya melalui pembentukan instrumen undang-undang perampasan aset," tegasnya.

Namun, Didik tidak setuju jika ada wacana dari Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang akan menempatkan narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Didik menilai langkah tersebut bukan merupakan solusi untuk menimbulkan efek jera.

"Jika konsep efek jera yang dituju, maka untuk jangka panjang menempatkan narapidana korupsi di Nusakambangan saya rasa bukanlah solusi permanen," ujarnya.

Diketahui, surat presiden (surpres) berikut naskah RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana telah dikirimkan Pemerintah kepada DPR pada Kamis, (4/5).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR RI.

Adapun pada Selasa (2/5), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengungkapkan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR RI pada 16 Mei 2023 usai masa reses DPR berakhir.

"Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR," ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa.

Bantah Lamban

Terpisah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa DPR akan memproses RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Kami akan ikuti mekanisme yang ada di DPR untuk melakukan proses-proses undang-undang apapun yang masuk di Prolegnas (Program Legislasi Nasional) sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Dasco di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut, kata dia, juga berlaku sama sebagaimana DPR memproses RUU lainnya. Namun, Dasco menampik bahwa DPR terkesan lamban dalam menggulirkan pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia menyebut bahwa DPR sedianya menunggu langkah dari Pemerintah lantaran RUU Perampasan Aset yang telah masuk dalam Prolegnas 2023 itu merupakan usulan dari Pemerintah.

"Kami kan sudah sering dengar bahwa dibilang DPR itu menghambat RUU Perampasan Aset padahal surpres (surat presiden) dan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah)-nya belum pernah dikirim ke DPR, dan baru nyampe ke DPR," ujarnya.

Sebelumnya, Senin (8/5), Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa surpres RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana telah diterima oleh DPR RI pada Kamis (4/5). "Iya betul, DPR sudah menerima surpres tersebut tanggal 4 Mei," kata Indra dalam keterangan yang diterima di Jakarta.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top