Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Korupsi -- DPR Sebut Akan Proses RUU Perampasan Aset Sesuai Mekanisme

RUU Perampasan Aset Bakal Beri Efek Jera Koruptor

Foto : istimewa

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto

A   A   A   Pengaturan Font

Diketahui, surat presiden (surpres) berikut naskah RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana telah dikirimkan Pemerintah kepada DPR pada Kamis, (4/5).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menjadi wakil Pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut bersama DPR RI.

Adapun pada Selasa (2/5), Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Syarif Hiariej mengungkapkan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan diserahkan ke DPR RI pada 16 Mei 2023 usai masa reses DPR berakhir.

"Direncanakan begitu masuk masa sidang pada 16 Mei akan diserahkan kepada DPR," ujar Eddy, sapaan akrab Wamenkumham, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa.

Bantah Lamban
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top