RUU Perampasan Aset Akan Jerakan Koruptor
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto
Foto: istimewaJAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dinilai bisa memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana hukum, khususnya dalam hal kejahatan ekonomi atau koruptor.
"Idealnya, perampasan aset hasil tindak pidana bisa menjadi salah satu faktor efek jera bagi pelaku dalam kejahatan ekonomi. Mengingat tidak sedikit, aset hasil tindak pidana tetap dapat dinikmati oleh pelaku meskipun sudah menjalani masa hukuman," kata Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (23/5).
Sebab, jelas dia, pemberantasan tindak pidana ekonomi termasuk korupsi, narkoba, perpajakan, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya tidak sepenuhnya utuh keberhasilannya "Pencegahan dan penindakan saja masih belum menunjukkan efek jera yang signifikan dan memadai," ujarnya.
Didik lantas memberikan contoh ketika aparat penegak hukum membongkar tindak pidana pencucian uang. Dalam praktiknya, pemerintah masih terkendala kurang progresifnya peraturan perundangan-undangan terkait penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana.
"Recovery aset kerugian negara ataupun kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi masih belum optimal dan masih belum bisa membantu pengembalian keuangan negara secara utuh," ucapnya.
DPR sendiri, ujarnya lagi, mendukung perampasan aset milik pelaku tindak kejahatan, khususnya bagi pelaku yang sengaja menyembunyikan uang hasil kejahatannya lewat cara-cara tertentu. Terlebih, kejahatan ekonomi kian berkembang seiring dengan kemajuan informasi dan teknologi. "Kejahatan ekonomi ini semakin canggih atau bisa dikatakan sebagai kejahatan sophisticated," ujarnya.
Dia pun berharap RUU Perampasan Aset Tindak Pidana mampu menjadi solusi yang komprehensif dalam menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala, sebab penegak hukum kerap menemui kendala berkaitan dengan kondisi tersangka atau terdakwa.
"Misalnya, tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya," jelasnya.
Dia juga menilai RUU Perampasan Aset secara formil dapat menjawab harapan publik terkait pemberantasan kejahatan ekonomi, mulai dari kejahatan narkoba, perpajakan, terorisme, tindak pidana di bidang keuangan, dan lainnya.
Lebih lanjut, dia menganggap keberadaan RUU Perampasan Aset jauh lebih penting dan berkeadilan, ketimbang melakukan konstruksi hukuman mati bagi para pelaku kejahatan. "Dalam satu perspektif, bisa dikatakan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati," imbuhnya.
Berita Trending
- 1 Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat
- 2 Lulus Semua, 68 Penerbang AL Tuntaskan Kursus Peningkatan Profesi Selama Setahun
- 3 Pemerintah Jamin Stok Pangan Aman dengan Harga Terkendali Jelang Nataru
- 4 Cegah Pencurian, Polres Jakbar Masih Tampung Kendaraan Bagi Warga yang Pulang Kampung
- 5 Aneh Kenapa Bisa Terjadi, PT LIB Koordinasi dengan Komdis PSSI terkait Masalah 12 Pemain PSM
Berita Terkini
- Gerak Cepat, Azerbaijan Buka Penyelidikan Atas Pesawatnya yang Jatuh di Kazakhstan
- Polisi Tetapkan Sopir Truk yang Alami Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang Jadi Tersangka
- Hati Hati, Banyak Pengguna yang Sebarkan Konten Berbahaya di Medsos
- Netmonk Prime Dukung Strategi Bisnis dan Laporan Kinerja Jaringan
- Jadi Objek Wisata Andalan Warga, Jumlah Pengunjung Ragunan Naik Dua Kali Lipat Pada Hari Libur Natal