Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

RUU KIA dan UU Ketenagakerjaan Tidak Bertentangan

Foto : Istimewa

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya mengatakan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) tidak akan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Tidak akan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, nanti bisa duduk bersama untuk mendiskusikannya," kata Willy di Jakarta, Jumat (24/6).

Dia mengakui memang ada pendapat beberapa pihak yang mengkhawatirkan terkait aturan dalam RUU KIA akan bertentangan dengan regulasi ketenagakerjaan yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Namun menurut dia, dalam penyusunan UU harus melihat proyektif ke depan sehingga penting untuk memperhatikan bagaimana Indonesia meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). "Kita harus melihat kepentingan masyarakat banyak, bukan kelompok dan golongan. Ini bukan soal menang atau kalah, nanti akan akomodir," ujarnya.

Willy menekankan bahwa Baleg DPR akan terbuka dalam pembahasan RUU KIA dengan mendengarkan masukan berbagai stakeholder.

Menurut dia, RUU KIA sesuai dengan misi Presiden Joko Widodo untuk membentuk generasi emas Indonesia dan membangun sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang berkualitas. "Kalau bicara SDM berkualitas maka basisnya adalah mulai dari hulu, bagaimana peran negara memberikan perhatian kepada anak-anak Indonesia dan kualitas keluarga meningkat," katanya.

Sementara itu, menurut dia, di Indonesia masalah stunting dan angka kematian ibu melahirkan masih tinggi sehingga diharapkan RUU KIA bisa mengatasi persoalan tersebut. Sebelumnya, RUU KIA akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6) untuk disetujui sebagai usul inisiatif DPR.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top