Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

RUU Kementerian dan Wantimpres Akan Diparipurnakan pada Kamis

Foto : antarafoto

Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto

A   A   A   Pengaturan Font

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara dan RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (19/9).

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara dan RUU tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (19/9).

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto. Dikatakannya, dua draf RUU tersebut sebelumnya sudah disetujui pada rapat kerja di Badan Legislasi bersama dengan pemerintah, yang berarti RUU tersebut sudah selesai dibahas pada tingkat pertama untuk selanjutnya dibahas di tingkat kedua, yakni rapat paripurna.

"Sudah, sudah rapim (rapat pimpinan), sudah Bamus (Badan Musyawarah)," kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9).

Selain itu, ia juga membuka kemungkinan adanya pembahasan kembali pada saat RUU itu dibawa ke rapat paripurna, khususnya berkaitan dengan adanya mekanisme persyaratan bagi para anggota Wantimpres.

Dalam RUU Wantimpres, poin soal terpidana di bawah lima tahun bisa menjadi anggota Wantimpres dikabarkan akan dihapus pada rapat paripurna.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top