Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

RUU Kementerian dan Wantimpres Akan Diparipurnakan pada Kamis

Foto : antarafoto

Ketua Badan Legislasi DPR RI Wihadi Wiyanto

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Wihadi, RUU itu juga perlu disetujui oleh anggota DPR untuk bisa disahkan. "Saat ada pembahasan besok, pengesahan ke paripurna masih diberikan kesempatan," kata Wihadi.

Sebelumnya, pada Senin (9/9), Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.

Sehari setelahnya, yakni Selasa (10/9), Baleg DPR RI juga menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.

Sejumlah kesepakatan yang dicapai DPR bersama pemerintah atas RUU Wantimpres, di antaranya perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top