RUU Kekerasan Seksual Perlu Disempurnakan
Foto : ISTIMEWA
perempuan
Antara lain tindak pidana kekerasan seksual sebagai norma tindak pidana atau pemberatan, penguatan rumusan unsur tindak pidana eksploitasi seksual, dan penegasan tindak pidana kekerasan seksual di luar hubungan suami istri.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya