Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

RUU Kekerasan Seksual Perlu Disempurnakan

Foto : ISTIMEWA

perempuan

A   A   A   Pengaturan Font

Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor memandang perlu penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dengan penambahan rumusan tentang kekerasan berbasis gender siber (KBGS).

"Rumusan kekerasan berbasis gender siber itu belum masuk RUU TPKS. Padahal, pada masa pandemikasus-kasus KGBS berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan naik 920 persen dari data tahun 2019 atau sebelum masa pandemi," kataMaria Ulfah Ansor.

Mariamengemukakan hal itupada seminar nasional bertajuk Urgensi Pengesahan RUU TPKS untuk Proteksi dan Perlindungan Perempuan dan Anak Menuju Keluarga Maslahahyang disiarkan langsung di kanal YouTube TVNU Televisi Nahdlatul Ulama, dipantau dari Jakarta, Rabu.

Pada tahun 2019, kataMaria, kasus kekerasan seksual berbasis gender di Indonesia yang tercatat dalam catatan tahunan Komnas Perempuan berjumlah 35 kasus. Pada masa pandemi, tepatnya 2020, kasus yang tercatat mencapai 329 kasus.

"Dalam setahun itu, ada kenaikan drastis. Ada 920 persen kenaikan pada masa pandemi," katanya. Disebutkan pula beberapa hal lain yang perlu disempurnakan dalam RUU TPKS.

Antara lain tindak pidana kekerasan seksual sebagai norma tindak pidana atau pemberatan, penguatan rumusan unsur tindak pidana eksploitasi seksual, dan penegasan tindak pidana kekerasan seksual di luar hubungan suami istri.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top