Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 07 Des 2024, 02:17 WIB

Rutan “Overcrowded”, Pemerintah Siapkan Skema Amnesti bagi Pengguna Narkoba

Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom (kiri) dan Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ambeg Paramarta (tengah) serta Sekjen Kementerian Hukum Nico Afinta (kanan) di Jakarta, Rabu (4/12).

Foto: (ANTARA/HO-BNN RI)

JAKARTA - Pemerintah menyiapkan skema amnesti dan rehabilitasi bagi warga binaan kasus narkoba sebagai alternatif solusi bagi penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang jumlahnya sudah sangat melebihi kapasitas (overcrowded).

Dalam pertemuan de­ngan kementerian di Jakarta, Rabu (4/12), Kepala Badan Narkotika (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom me­ngatakan amnesti dan rehabilitasi akan dijadikan alternatif solusi overcrowded lapas dan rutan dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum serta para­meter yang jelas dan terukur.

“Saya menyambut baik rencana ini karena pengguna narkoba merupakan korban yang harus dipulihkan melalui rehabilitasi, namun proses seleksi dalam pemberian amnesti tentu harus dilakukan dengan benar,” kata Marthinus seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12).

Maka dari itu, ia mengusulkan rencana pemberian amnesti dilakukan dengan turut melibatkan pemangku kepen­tingan lain, seper­ti Kementerian Dalam Negeri dan Kemen­terian Kesehatan.

Pelibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut, kata dia, bertujuan menyelenggarakan rehabilitasi bagi warga binaan kasus narkoba yang akan mendapatkan amnesti.

Ia pun juga mengingatkan agar dilakukan asesmen secara komprehensif dengan mempertimbangkan daya tampung lembaga rehabilitasi yang ada di Indonesia dan biaya rehabi­litasi yang merupakan tanggung jawab negara.

“Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi tekanan pada lapas dan rutan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pengguna narkoba untuk menjalani pemulihan secara menyeluruh,” tuturnya.

Pada kesempatan sama, Sek­retaris Jenderal Kemente­rian Hukum Nico Afinta berharap proses amnesti para warga binaan kasus narkoba yang akan ditindaklanjuti de­ngan rehabilitasi dapat segera terlaksana.

Segera setelah pertemuan rapat itu, Nico meminta untuk dapat segera dilakukan pembentukan tim kecil agar pelaksanaan teknis agar tepat sasaran.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pe­masyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ambeg Paramarta juga menyatakan telah siap dengan data warga binaan.

Dia mengungkapkan data itu yang nantinya akan menjadi dasar untuk dilakukan verifikasi oleh tim dan pendalaman sebelum akhirnya amnesti diberikan serta dilakukan rehabilitasi sesuai dengan kategorisasi yang telah dibuat.

Pertemuan tersebut merupakan bentuk komitmen BNN, Kemenkum dan Kementerian Imipas untuk menangani overcrowded lapas dan rutan secara terintegrasi. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.