Rutan “Overcrowded”, Pemerintah Siapkan Skema Amnesti bagi Pengguna Narkoba
Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom (kiri) dan Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ambeg Paramarta (tengah) serta Sekjen Kementerian Hukum Nico Afinta (kanan) di Jakarta, Rabu (4/12).
Foto: (ANTARA/HO-BNN RI)JAKARTA - Pemerintah menyiapkan skema amnesti dan rehabilitasi bagi warga binaan kasus narkoba sebagai alternatif solusi bagi penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang jumlahnya sudah sangat melebihi kapasitas (overcrowded).
Dalam pertemuan dengan kementerian di Jakarta, Rabu (4/12), Kepala Badan Narkotika (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom mengatakan amnesti dan rehabilitasi akan dijadikan alternatif solusi overcrowded lapas dan rutan dengan tetap mempertimbangkan aspek hukum serta parameter yang jelas dan terukur.
“Saya menyambut baik rencana ini karena pengguna narkoba merupakan korban yang harus dipulihkan melalui rehabilitasi, namun proses seleksi dalam pemberian amnesti tentu harus dilakukan dengan benar,” kata Marthinus seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/12).
- Baca Juga: Aturan Turunan MBG Harus Segera Rampung
- Baca Juga: Status Siaga Darurat Bencana DIY Diperpanjang
Maka dari itu, ia mengusulkan rencana pemberian amnesti dilakukan dengan turut melibatkan pemangku kepentingan lain, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.
Pelibatan berbagai pemangku kepentingan tersebut, kata dia, bertujuan menyelenggarakan rehabilitasi bagi warga binaan kasus narkoba yang akan mendapatkan amnesti.
Ia pun juga mengingatkan agar dilakukan asesmen secara komprehensif dengan mempertimbangkan daya tampung lembaga rehabilitasi yang ada di Indonesia dan biaya rehabilitasi yang merupakan tanggung jawab negara.
“Langkah ini diharapkan tidak hanya mengurangi tekanan pada lapas dan rutan, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pengguna narkoba untuk menjalani pemulihan secara menyeluruh,” tuturnya.
Pada kesempatan sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta berharap proses amnesti para warga binaan kasus narkoba yang akan ditindaklanjuti dengan rehabilitasi dapat segera terlaksana.
Segera setelah pertemuan rapat itu, Nico meminta untuk dapat segera dilakukan pembentukan tim kecil agar pelaksanaan teknis agar tepat sasaran.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Ambeg Paramarta juga menyatakan telah siap dengan data warga binaan.
Dia mengungkapkan data itu yang nantinya akan menjadi dasar untuk dilakukan verifikasi oleh tim dan pendalaman sebelum akhirnya amnesti diberikan serta dilakukan rehabilitasi sesuai dengan kategorisasi yang telah dibuat.
Pertemuan tersebut merupakan bentuk komitmen BNN, Kemenkum dan Kementerian Imipas untuk menangani overcrowded lapas dan rutan secara terintegrasi. Ant/S-2
Berita Trending
- 1 KPU: Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jakarta pada Kamis
- 2 Hari Kamis KPU tetapkan Gubernur
- 3 Perluas Akses Permodalan, Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM hingga Pekerja Migran
- 4 Panglima TNI Mutasi 101 Perwira Tinggi, Kepala BSSN dan Basarnas Juga Diganti
- 5 Marselino Ditemani Ole Romeny di Oxford United
Berita Terkini
- DLH Jakarta Siap Fasilitasi Pengelolaan Sisa Makanan dari Program MBG
- KPU Jakarta: Semua Peserta Pilkada Telah Terima Undangan
- Dinsos Jaksel Bagikan 569 Alat Bantu Fisik di 2024
- Mulai Januari 2025, Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Satu Tahun Menjadi 59 Tahun
- Penghimpunan Dana Pasar Modal RI pada 2024 Naik 5 Persen dari 2023