Jumat, 14 Mar 2025, 21:13 WIB

Rupiah Dapat Amunisi Devisa Hasil Ekspor 

dollar

Foto: ist

JAKARTA - Kebijakan DHE ini sangat tepat. Ini akan memperkuat cadangan devisa dan menstabilkan rupiah. Pada saat yang bersamaan bisnis tidak terganggu, karena valuta asing (valas) yang di-lock tersebut masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis mereka (eksportir).

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin, Jumat, menyatakan, setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, belum lama ini Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan BI (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI) yang berlaku efektif mulai 1 Maret 2025.

Sebelumnya, BI juga telah mengumumkan penambahan instrumen baru untuk penempatan DHE SDA yakni Sekuritas Valuta Asing Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing Bank Indonesia (SUVBI). Dengan instrumen ini, maka menambah opsi bagi eksportir untuk menempatkan DHE SDA.

“Instrumen SVBI dan SUVBI untuk DHE SDA positif. Ini bisa membuat DHE yang ditempatkan tetap likuid, artinya mudah dimanfaatkan oleh pengusaha tetapi juga mempermudah pengawasan oleh BI,” kata Wijayanto.

Saat dihubungi terpisah, Head of Center of Macroeconomics and Finance Indef M Rizal Taufikurahman juga memandang bahwa kebijakan DHE SDA yang baru memiliki potensi besar dalam memperkuat nilai tukar rupiah, meningkatkan cadangan devisa, dan memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia terhadap guncangan eksternal.

Dengan kewajiban menempatkan DHE SDA di dalam negeri, pasokan valas domestik diperkirakan meningkat signifikan. Peningkatan pasokan valas ini, ujar Rizal, dapat memperkuat nilai tukar rupiah dan menjaga stabilitasnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Tag Terkait:

Bagikan: