Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rumah Aman DKI Jakarta Siap Tangani Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya menghadapi masalah perkotaan seperti banjir atau kemacetan lalu lintas, juga harus memberikan perlindungan kepada anak dan perem-puan yang mengalami korban kekerasan baik dalam rumah tangga maupun di lingkungan.

Terkait dengan itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan. Payung hukum ini ditandatangani Anies pada 21 Mei 2018.

Tidak hanya itu, Anies juga telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1564 tahun 2017 tentang Pelayanan Visum untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit. Dalam aturan ini, rumah sakit harus melayani korban kekerasan berdasarkan KTP DKI Jakarta dan tempat ke-jadian peristiwa di wilayah DKI Jakarta.

"Karena itu, dalam RPJMD DKI Jakarta, salah satu kegiat-an strategis daerah adalah pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak melalui unit reaksi cepat dan Rumah Aman," kata Anies.

Memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan korban tindak kekerasan telah menjadi perhatian bagi Anies dalam kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Ketika dilantik menjadi Gubernur Provinsi DKI Jakarta, ia menuangkan per-lindungan kepada anak dan perempuan dalam bentuk pergub pendirian rumah aman.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top