Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rumah Aman DKI Jakarta Siap Tangani Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

A   A   A   Pengaturan Font

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan saat ini jumlah Rumah Aman di DKI Jakarta baru ada dua unit.

"Sejak ada Pergub No. 48/2018, maka korban tindakan kekerasan ditempatkan di Rumah Aman DKI Jakarta khusus perempuan dan anak korban tindak kekerasan, dengan atau tanpa lembaga perlindung an dari kepolisian," kata Tuty.

Mengenai lokasi Rumah Aman DKI Jakarta, Tuty me-negaskan tidak bisa memberi-tahukannya. Karena berdasar-kan Pergub No. 48/2018, pasal 8 ayat 1, lokasi dan sumber daya manusia Rumah Aman dirahasiakan. Tidak hanya itu, dilakukan pembatasan atas akses ke dalam dan didalam Rumah Aman.

"Juga dilakukan penjagaan pengawasan selama 24 jam. Jadi kita tidak bisa memberi-tahukan lokasinya, karena ber-dasarkan pergub itu, lokasi Rumah Aman harus dirahasiakan. Untuk memberikan rasa aman bagi korban, dan melindungi keberadaan mereka dari pelaku kekerasan," ujarnya.

Untuk layanan dan jam operasional Rumah Aman sudah diatur dalam Pergub No. 48/2018. Yaitu 24 jam. sama dengan jam operasional panti sosial. kecuali layanan di Rumah Aman LPSK.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top