Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Rumah Aman DKI Jakarta Siap Tangani Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya menghadapi masalah perkotaan seperti banjir atau kemacetan lalu lintas, juga harus memberikan perlindungan kepada anak dan perem-puan yang mengalami korban kekerasan baik dalam rumah tangga maupun di lingkungan.

Terkait dengan itu, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 tahun 2018 tentang Rumah Aman bagi Anak dan Perempuan Korban Tindak Kekerasan. Payung hukum ini ditandatangani Anies pada 21 Mei 2018.

Tidak hanya itu, Anies juga telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1564 tahun 2017 tentang Pelayanan Visum untuk Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Rumah Sakit. Dalam aturan ini, rumah sakit harus melayani korban kekerasan berdasarkan KTP DKI Jakarta dan tempat ke-jadian peristiwa di wilayah DKI Jakarta.

"Karena itu, dalam RPJMD DKI Jakarta, salah satu kegiat-an strategis daerah adalah pencegahan dan penanganan kekerasan perempuan dan anak melalui unit reaksi cepat dan Rumah Aman," kata Anies.

Memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan korban tindak kekerasan telah menjadi perhatian bagi Anies dalam kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Ketika dilantik menjadi Gubernur Provinsi DKI Jakarta, ia menuangkan per-lindungan kepada anak dan perempuan dalam bentuk pergub pendirian rumah aman.

Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, Tuty Kusumawati mengatakan saat ini jumlah Rumah Aman di DKI Jakarta baru ada dua unit.

"Sejak ada Pergub No. 48/2018, maka korban tindakan kekerasan ditempatkan di Rumah Aman DKI Jakarta khusus perempuan dan anak korban tindak kekerasan, dengan atau tanpa lembaga perlindung an dari kepolisian," kata Tuty.

Mengenai lokasi Rumah Aman DKI Jakarta, Tuty me-negaskan tidak bisa memberi-tahukannya. Karena berdasar-kan Pergub No. 48/2018, pasal 8 ayat 1, lokasi dan sumber daya manusia Rumah Aman dirahasiakan. Tidak hanya itu, dilakukan pembatasan atas akses ke dalam dan didalam Rumah Aman.

"Juga dilakukan penjagaan pengawasan selama 24 jam. Jadi kita tidak bisa memberi-tahukan lokasinya, karena ber-dasarkan pergub itu, lokasi Rumah Aman harus dirahasiakan. Untuk memberikan rasa aman bagi korban, dan melindungi keberadaan mereka dari pelaku kekerasan," ujarnya.

Untuk layanan dan jam operasional Rumah Aman sudah diatur dalam Pergub No. 48/2018. Yaitu 24 jam. sama dengan jam operasional panti sosial. kecuali layanan di Rumah Aman LPSK.

Dinasnya mencatat, data kekerasan terhadap perem-puan dan anak cenderung meningkat. Pada tahun 2017, anak dan perempuan korban tindak kekerasan mencapai 1.217 kasus.

Sementara, per Oktober 2018, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah mencapai 1.510 kasus. Terdiri dari kekerasan ter-hadap perempuan sebanyak 728 kasus dan kekerasan terhadap anak 782 kasus.

"Memang ada kenaikan kasus kekerasan terhadap perempauan dan anak tahun 2018 dibandingkan tahun 2017 yang berjumlah 1.217 korban," kata Tuty.

Melihat kecenderungan itu, Tuty Kusumawati menga-takan tahun depan, pihaknya akan menambah jumlah Rumah Aman di DKI Jakarta. Di masing-masing wilayah DKI Jakarta, harus memiliki satu Rumah Aman. "Jadi tahun depan, jumlah Rumah Aman akan di lima wilayah DKI Jakarta," terang Tuty.

Ia mengharapkan dengan adanya penambahan Rumah Aman di DKI Jakarta, dapat mempercepat penanganan korban tindakan kekerasan. Sehingga korban dapat langsung direhabilitasi secara psikis. "Kami mengharapkan dengan semakin banyaknya Rumah Aman, semakin ba-nyak korban yang dapat di-tangani dan disembuhkan traumanya," paparnya.

Hal senada juga disam-paikan Sekretaris Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Mariana. Ia mengatakan penambahan Rumah Aman DKI Jakarta sudah dianggarkan dalam pos anggaran Dinas Sosial di APBD DKI Jakarta 2019. Untuk enam Rumah Aman, Dinas Sosial DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5 miliar.

"Tahun ini kita sudah ada dua Rumah Aman yang dija-dikan proyek percontohan. Tahun depan kita tambah di enam lokasi dengan anggaran Rp 5 miliar," kata Mariana.

Komentar

Komentar
()

Top