Ruang ICU dan Ventilator di Surabaya Habis Terpakai
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menyampaikan, kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di Surabaya.
"Setiap orang yang beraktivitas di Surabaya yang tinggal di luar daerah wajib memiliki print out surat izin perjalanan atau SIKM yang diterbitkan oleh camat tempat domisili. SIKM berlaku hingga tujuh hari," kata dia.
Dia menjelaskan pelanggaran terhadap ketentuan teknis pelaksanaan PPKM mikro oleh perseorangan dan atau pemilik/pengelola usaha dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jika melanggar aturan PPKM Mikro, mereka akan mendapatkan sanksi administratif," pungkas dia.
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya segera mengirimkan tenaga kesehatan tambahan di tiga fasilitas kesehatan yakni Wisma Atlet, Rusun Nagrak, dan Rusunawa Pasar Rumput.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya