Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Energi I Dinilai Tidak Sejalan dengan UU Minerba

RPP Pelaksanaan Minerba Terkendala

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Lebih lanjut Ceri Yusri Usman mengatakan, semestinya setiap akan melakukan perubahan sebuah peraturan, selalu diawali sosialisasi terhadap stakeholder, mengingat RPP No.23 tahun 2010, lebih banyak bersifat teknis. Namun, nyatanya tidak. "Yang terjadi Kementerian ESDM justru melakukan komunikasi terbatas dan sepihak dengan pihak pemilik tambang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B)," tegasnya.

Dalam perjalanannya, kata Ceri Yusri, Sekneg dan Kementerian BUMN mempunyai sikap lain. Melalui penilaian menyeluruh atas UU Minerba, dan "roh" UU Minerba untuk memperbesar peran BUMN. Sekneg mengirimkan surat kepada Menteri BUMN awal Januari 2019 untuk memintakan tanggapan dan paraf.

Oleh Menteri BUMN, tegas Ceri, surat Sekneg telah direspon pada 11 Maret 2019, yang intinya Kementerian BUMN sesuai isi dan perintah UU Minerba menuntut hak prioritas kepada BUMN yang bergerak dibindang pertambangan untuk mengelola tambang PKP2B yang telah dan akan berakhir izin kontraknya. Oleh BUMN dilakukan lebih untuk menyesuaikan atas amanah UU Minerba, khususnya untuk menjaga ketahanan energi nasional.

Ceri Yusri menduga usulan RPP tersebut syarat mengangkat kepentingan sepihak, yaitu pemilik PKP2B. Proses pengajuan RPP terlihat sebatas mengamodir kepentingan delapan konglomerat batubara daripada kepentingan nasional.

Dibahas Ulang
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top