Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Energi I Dinilai Tidak Sejalan dengan UU Minerba

RPP Pelaksanaan Minerba Terkendala

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Berkas Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba dikembalikan oleh Sekretariat Negara dan belum diteken oleh Menteri BUMN.

JAKARTA - Pembahasan RPP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) belum tuntas antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Kementerian BUMN. Persoalan tersebut, diketahui setelah Sekretariat Negara (Sekneg) mengembalikan draf RPP Minerba tersebut kepada Kementerian ESDM.

Pengamat Energi, Ceri Yusri Usman, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/6), mengatakan, "Sejak semula, RPP Nomor 23 Tahun 2010 yang diajukan Kementerian ESDM itu memang janggal karena tidak diawali dengan sosialisasi. Hal itu tidak seperti yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011."

Menurutnya, pengembalian draf RPP tersebut dilakukan karena Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno belum membubuhkan paraf pada setiap lembar persetujuan beleid perubahan keenam atas PP No 23/2010 tersebut. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme di Sekneg.

Ceri menuturkan, sejumlah kalangan mendesak agar Kementerian ESDM tidak meneruskan RPP tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Lagi pula RPP tersebut bertentangan dengan UU No 12/2011 tentang Hirarkis dan Tata Cara Pembuatan Undang-Undang.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top