Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Energi I Dinilai Tidak Sejalan dengan UU Minerba

RPP Pelaksanaan Minerba Terkendala

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Berkas Rancangan Perubahan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Minerba dikembalikan oleh Sekretariat Negara dan belum diteken oleh Menteri BUMN.

JAKARTA - Pembahasan RPP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) belum tuntas antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Kementerian BUMN. Persoalan tersebut, diketahui setelah Sekretariat Negara (Sekneg) mengembalikan draf RPP Minerba tersebut kepada Kementerian ESDM.

Pengamat Energi, Ceri Yusri Usman, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/6), mengatakan, "Sejak semula, RPP Nomor 23 Tahun 2010 yang diajukan Kementerian ESDM itu memang janggal karena tidak diawali dengan sosialisasi. Hal itu tidak seperti yang diatur dalam UU Nomor 12 tahun 2011."

Menurutnya, pengembalian draf RPP tersebut dilakukan karena Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno belum membubuhkan paraf pada setiap lembar persetujuan beleid perubahan keenam atas PP No 23/2010 tersebut. Hal tersebut sesuai dengan mekanisme di Sekneg.

Ceri menuturkan, sejumlah kalangan mendesak agar Kementerian ESDM tidak meneruskan RPP tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Lagi pula RPP tersebut bertentangan dengan UU No 12/2011 tentang Hirarkis dan Tata Cara Pembuatan Undang-Undang.

Lebih lanjut Ceri Yusri Usman mengatakan, semestinya setiap akan melakukan perubahan sebuah peraturan, selalu diawali sosialisasi terhadap stakeholder, mengingat RPP No.23 tahun 2010, lebih banyak bersifat teknis. Namun, nyatanya tidak. "Yang terjadi Kementerian ESDM justru melakukan komunikasi terbatas dan sepihak dengan pihak pemilik tambang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B)," tegasnya.

Dalam perjalanannya, kata Ceri Yusri, Sekneg dan Kementerian BUMN mempunyai sikap lain. Melalui penilaian menyeluruh atas UU Minerba, dan "roh" UU Minerba untuk memperbesar peran BUMN. Sekneg mengirimkan surat kepada Menteri BUMN awal Januari 2019 untuk memintakan tanggapan dan paraf.

Oleh Menteri BUMN, tegas Ceri, surat Sekneg telah direspon pada 11 Maret 2019, yang intinya Kementerian BUMN sesuai isi dan perintah UU Minerba menuntut hak prioritas kepada BUMN yang bergerak dibindang pertambangan untuk mengelola tambang PKP2B yang telah dan akan berakhir izin kontraknya. Oleh BUMN dilakukan lebih untuk menyesuaikan atas amanah UU Minerba, khususnya untuk menjaga ketahanan energi nasional.

Ceri Yusri menduga usulan RPP tersebut syarat mengangkat kepentingan sepihak, yaitu pemilik PKP2B. Proses pengajuan RPP terlihat sebatas mengamodir kepentingan delapan konglomerat batubara daripada kepentingan nasional.

Dibahas Ulang

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan jika Kementerian ESDM akan membahas kembali dengan kementerian terkait prihal sejumlah poin dalam RPP dimaksud. "Kami siap untuk membahasnya kembali,"kata dia.

Sementara, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mempertanyakan maksud pemerintah yang merevisi PP Nomor 23 Tahun 2010 yang hanya akan menguntungkan para pelaku usaha. Oleh karena itu, IRESS meminta agar peran BUMN lebih digalakkan sehingga konsesi wilayah PKP2B yang berakhir izinnya untuk di lelang dengan prioritas kepada BUMN. ers/E-12

Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top