Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Saksi Dalam Perkara Suap di MA

Rosario De Marshall alias Hercules Akan Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Foto : istimewa

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

Ali berharap Hercules kooperatif dalam pemeriksaan dengan memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik.

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Rosario De Marshall alias Hercules akan memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (19/1).

"Satu saksi atas nama Rosario De Marshall, tenaga ahli di PD Pasar Jaya, memberi konfirmasi untuk hadir besok (Kamis)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (18/1).

Ali berharap Hercules kooperatif dalam pemeriksaan dengan memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik.

"Kami ingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif ketika dipanggil dan terangkan secara jujur kepada Tim Penyidik KPK," ujarnya.

Ali menerangkan KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hercules pada Selasa (17/1), namun Hercules tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan menjadi hari Kamis (19/1).

Penyidik KPK telah menetapkan 14 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Para tersangka tersebut, yakni Hakim Yustisial Edy Wibowo, Hakim Agung Gazalba Saleh, Hakim Yustisial Prasetio Nugroho, dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba Saleh.

Tersangka lainnya adalah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) Kepeniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di Mahkamah Agung Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS)


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top