PPDB Diganti SPMB, Akan Diterapkan Tahun Ini
Foto: IstimewaSistem Penerimaan Murid Baru yang menggantikan PPDB akan dimulai tahun ini yang disesuaikan dengan Permendikdasmen. Perubahan ini diharapkan akan menjadi solusi dan jalan keluar atas keluhan dan masukan dari masyarakat di tahun-tahun lalu.
JAKARTA - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) bakal dimulai tahun ini. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyebut sistem tersebut bakal diterapkan setelah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) keluar.
“SPMB, akan langsung dilaksanakan pada tahun ini seusai Peraturan Menteri dikeluarkan oleh Mu’ti (Mendikdasmen),” ujar Lalu, dalam keterangan resminya, Senin (3/2).
Dia menjelaskan, perubahan nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan difinalisasi oleh Komisi X dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada 5 Februari 2025 mendatang. Menurutnya, dalam rapat nanti akan menyampaikan keluhan dan masukan dari masyarakat terkait penerimaan murid baru setiap tahunnya.
“Nah nanti masukan-masukan ini kan sudah kami terima nih. Nanti kami akan pertegas solusi dan jalan keluarnya agar kekhawatiran yang disampaikan masyarakat tidak terjadi di tahun ini. Dan pelaksanaannya tahun ini,” jelasnya.
Perubahan Jalur
Lalu mengungkapkan, pihaknya akan mengawasi perubahan jalur zonasi menjadi jalur domisili dalam SPMB. Pihaknya juga telah meminta seluruh anggota DPRD dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi untuk mengawasi pelaksanaan penerimaan murid nantinya.
Dia menilai, keputusan zonasi yang hanya berubah nama ini sudah melalui kajian. Menurutnya, ada beberapa daerah yang tak bermasalah dengan domisili. “Pengambilan keputusan itu berdasarkan hasil kajian yang komprehensif. Jadi tidak serta-merta mengganti nama kemudian isinya tetap, nggak, ada lah hal-hal yang berubah di situ,” katanya.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan peraturan terkait SPMB. Adapun dalam SPMB terdapat empat jalur penerimaan yaitu Jalur Domisili, Jalur Prestasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Afirmasi.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim menilai, SPMB berpotensi memicu ketimpangan pendidikan. Menurutnya, Jalur Afirmasi dalam SPMB memamngkas kuota atau persentase Jalur Zonasi/Domisili dengan total persentase 30 persen di SMA dan 25 persen di SMP.
“Padahal dalam PPDB sebelumnya, Jalur Prestasi ini adalah sisa kuota jika 3 jalur lainnya masih menyisakan kuota di satu sekolah,” ucapnya.
Dia menilai, penambahan Jalur Prestasi ini akan menciptakan kembali label “Sekolah Unggulan” atau “Sekolah Favorit” yang melahirkan ketimpangan pelayanan pendidikan bagi anak. Menurutnya, persoalan pokok sistem SPMB ini akan tetap muncul dan akan menimbulkan diskriminasi baru bagi hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan dan sekolah.
“Penambahan jalur prestasi di SMP dan SMA yang signifikan itu memunculkan kekhawatiran, yaitu nanti sekolah-sekolah hanya akan memprioritaskan calon siswa dari jalur prestasi saja, sehingga calon siswa dari jalur domisili dan afirmasi akan tersisihkan, tidak dapat bersekolah di sekolah negeri,” terangnya.
Satrwian menyebut, ada kesan di publik Kemendikdasmen hanya mengubah istilah PPDB menjadi SPMB saja. Meski demikian, pihaknya mengapresiasi tetap digunakannya jalur zonasi dan penambahan persentase jalur afirmasi.
“Kalau didalami memang ada perubahan tapi tidak signifikan dalam menyelesaikan soal pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak,” tuturnya. ruf/S-2
Berita Trending
- 1 Presiden Prabowo Meminta TNI dan Polri Hindarkan Indonesia jadi Negara yang Gagal
- 2 Lestari Moerdijat: Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Inklusif Harus Segera Diwujudkan
- 3 Majukan Ekosistem Digital Indonesia, Diperlukan Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat
- 4 Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Sebut JETP Program Gagal
- 5 Meksiko, Kanada, dan Tiongkok Siapkan Tindakan Balasan ke AS