Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

Robin Pattuju Mau Jadi "Justice Collaborator"

Foto : Antaranews

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

Menurut Ali, penilaian terhadap kapasitas dan sikap Robin selama proses penyidikan menjadi bagian pertimbangan tim jaksa. "Selanjutnya, tim jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan," ungkap Ali.

Menyesal

Dalam sidang Robin mengaku menyesali perbuatannya. "Sepanjang proses sidang saya sangat menyesal dan mengakui perbuatan saya merugikan institusi KPK dan Polri. Dalam permasalahan ini saya menyeret banyak pihak. Saya mengakui, menyadari dan menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," kata Robin dalam sidang pada Senin (22/11).

Menurut pengacara Robin, Tito Hananta Kusuma, kliennya mengajukan JC untuk mengungkap peran Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh. Tito mengatakan, saksi M Syahrial dalam persidangan di bawah sumpah mengatakan bahwa Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar telah merekomendasikan pengacara bernama Arief Aceh kepada M Syarial.

"Saya minta agar pengacara Arief diperiksa untuk membuka aliran rekening bank yang bersangkutan guna mengetahui keterlibatan Lili Pintauli Siregar dan Arif dalam perkara-perkara lain," kata Tito.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top