Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

Robin Pattuju Mau Jadi "Justice Collaborator"

Foto : Antaranews

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan penyidik KPK, Robin Pattuju, yang menjadi terdakwa mengajukan diri menjadi justice collaborator (JC). Permintaan ini tengah dipelajari. Demikian keterangan Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (23/11).

"Prinsipnya, permohonan justice collaborator merupakan hak terdakwa yang harus dihormati bersama dalam suatu proses penegakan hukum demi keadilan," katanya. Tim akan menganalisis apakah permohonan ini sudah sesuai dengan syarat dan ketentuan pemberian status JC terhadap terdakwa.

Saat sidang untuk terdakwa advokat Maskur Husain, Senin (22/11), Robin Pattuju dihadirkan sebagai saksi. Ia pun mengajukan diri sebagai JC. "Tim Jaksa maupun majelis hakim tentu akan mempertimbangkan secara komprehensif seluruh fakta persidangan tersebut," tambah Ali.

Ketentuan untuk mendapat status JC diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Sejumlah syarat yang harus dipenuhi antara lain yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana tertentu. Dia mengakui kejahatannya dan bukan pelaku utama. Dia memberi keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Syarat lain, Jaksa Penuntut Umum telah menjelaskan, yang bersangkutan telah memberikan keterangan dan bukti-bukti signifikan sehingga dapat mengungkap tindak pidana. "Nantinya akan diputuskan, apakah permohonan dapat dikabulkan," tambah Ali.

Menurut Ali, penilaian terhadap kapasitas dan sikap Robin selama proses penyidikan menjadi bagian pertimbangan tim jaksa. "Selanjutnya, tim jaksa akan menuangkannya dalam surat tuntutan," ungkap Ali.

Menyesal

Dalam sidang Robin mengaku menyesali perbuatannya. "Sepanjang proses sidang saya sangat menyesal dan mengakui perbuatan saya merugikan institusi KPK dan Polri. Dalam permasalahan ini saya menyeret banyak pihak. Saya mengakui, menyadari dan menyesal atas perbuatan yang saya lakukan," kata Robin dalam sidang pada Senin (22/11).

Menurut pengacara Robin, Tito Hananta Kusuma, kliennya mengajukan JC untuk mengungkap peran Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh. Tito mengatakan, saksi M Syahrial dalam persidangan di bawah sumpah mengatakan bahwa Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar telah merekomendasikan pengacara bernama Arief Aceh kepada M Syarial.

"Saya minta agar pengacara Arief diperiksa untuk membuka aliran rekening bank yang bersangkutan guna mengetahui keterlibatan Lili Pintauli Siregar dan Arif dalam perkara-perkara lain," kata Tito.

Ia minta agar Arief Aceh diperlakukan sama dengan Maskur Husain yang juga berprofesi sebagai pengacara. Dalam perkara ini, Robin dan rekannya seorang advokat yaitu Maskur Husain didakwa menerima dari M Syahrial 1,695 miliar rupiah.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top