Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Ringan Sekali, 7 Mantan Pejabat Ini Hanya Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Covid-19

Foto : ANTARA/Ayu Khania Pranisitha

Ilustrasi - Ruang sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

A   A   A   Pengaturan Font

Denpasar - Dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Denpasar, tujuh pejabat eselon III-eselon IV Dinas Pariwisata Buleleng, Bali, divonis masing-masing satu tahun penjara atas kasus korupsi karena kasus korupsi dana pemulihan ekonomi (PEN) pariwisata 2020 dampak COVID-19 senilai Rp738 juta.

"Majelis hakim yang dipimpin Heriyanti menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa lainnya, yaitu Ni Nyoman Ayu Wiratni, Putu Budiani, Putu Sudarsana, Kadek Widiastra, I Nyoman Sempiden, I Nyoman Gede Gunawan, dan I Gusti Ayu Maheri Agung, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, dan denda sejumlah Rp50 juta subsidair empat bulan kurungan," kata Juru Bicara PN Denpasar Gede Putra Astawa saat dikonfirmasi melalui telepon di Denpasar, Rabu.

Astawa mengatakan terhadap tujuh pejabat ini tidak dibebani membayar uang pengganti dengan pertimbangan, bahwa pada dasarnya seluruh kerugian negara adalah inisiatif dari kadis dan juga atas perintah kadis membagikan uang hasil pungutan itu untuk seluruh pegawai dinas pariwisata.

"Sehingga uang yang dibagikan ke pegawai pariwisata tersebut pada dasarnya adalah menjadi tanggung jawab kadis. Masing masing terdakwa itu dibebani uang pengganti sesuai surat tuntutan, tetapi masing masing sudah mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut," tuturnya.

Astawa menjelaskan bahwa dalam hal ini Majelis Hakim melakukan penghitungan ulang terhadap kerugian keuangan negara dan pengembalian-pengembaliannya, terdapat selisih sejumlah Rp7.989.416 juta.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top